PROSEDUR PERNIKAHAN
A. CALON
MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :
1.
Kutipan Akta Kelahiran
atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran (Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
2.
Kartu Keluarga
3.
Kartu Tanda Penduduk atau
surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
4.
Akta Cerai/Surat
Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda
B. KEPALA DESA/LURAH MENERBITKAN
1.
Surat Keterangan untuk
Nikah (Model N.1), Surat Keterangan Asal Usul (Model N.2) Surat Keterangan
tentang orang tua (Model N.4) Dilengkapi dengan KTP atau data lain yang bisa
menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.
Surat keterangan
hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.
Peristiwa
kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa/KELURAHAN dengan
menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah (Model N.10) yang ditandatangani
oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.
C.
CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA
KECAMATAN DENGAN MEMBAWA:
1.
Surat Keterangan untuk
Nikah (Model N.1),
2.
Surat Keterangan Asal
Usul (Model N.2)
3.
Surat Keterangan
tentang orang tua (Model N.4)
4.
Surat Persetujuan
mempelai (Model N.3),
5.
Surat izin orang tua
bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun (Model N.5)
6.
Izin dari Pengadilan
dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai
yang usianya kurang dari 21 tahun (pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun
2007).
7.
Putusan Pengadilan
tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon
istri kurang dari 16 tahun.
8.
Foto Kopi KTP atas
bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK
9.
Foto Kopi Kartu Keluarga
10. Foto Kopi Kutipan Akta
Kelahiran/Ijazah,
11. Surat izin dari kesatuan
bagi anggota TNI/POLRI,
12. Akta Cerai bagi yang
berstatus Duda/janda Cerai,
13. Surat Keterangan Kematian
(model N.6) bagi Duda/janda Kematian,
14. Izin Poligami dari Pengadilan
bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar
dan ukuran 4 x 6 2 lbr (dengan warna background sama)
15. Izin dari kedutaan, surat
tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga
negaraan asing.
16. Pemberitahuan pernikahan
secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7
PROSEDUR
DI KUA
1.
Calon mempelai atau
walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
2.
Pemeriksaan berkas
pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management
Nikah)
3.
Pemeriksaan Calon
mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang
ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu
(Petugas Pemeriksa)
4.
Apabila ada halangan,
diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. (dengan menggunakan formulir
(Model N.8)
5.
Apabila tidak ada
halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan
atau internet (KUA Online). dengan alamathttp://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/pengumuman-kehendak-nikah.html
6.
Apabila tidak memenuhi
syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
7.
Calon mempelai yang
ditolak pernikahan (karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain) dapat
mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
8.
Pelaksanaan pernikahan
dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan
Pengumunan Kehendak Nikah.
9.
Pengecualian tersebut
dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat (pasal 16 ayat (2) PMA No. 11
Tahun 2007).
PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
Akad nikah dilaksanakan dihadapan dalam
pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN (khsusus luar jawa) oleh wali nikah
di Balai Nikah (KUA Kecamatan) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang
saksi.
Syarat-syarat
wali nasab (Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
a,
Laki-laki
b, Beragama
Islam
c,
Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
d,
Berakal
e,
Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
f,
Dapat berlaku adil (dapat dipercaya).
Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai
nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA).
PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta
Nikah yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak, dan kepada kedua mempelai
diberikan Kutipan Akta Nikah (Buku nikah).
edited by AR Bolodewe